Orang nomor dua di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon itu juga memastikan seluruh pelayanan yang ada di Kota Cilegon dapat diakses dengan mudah tanpa adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Kami tegaskan tidak ada diskriminasi, jadi pelayanan publik di Kota Cilegon itu dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” Terangnya.
Selain itu, pembangunan sarana prasarana fisik kota juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Sanuji berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
“Cakupan dan ruang lingkup untuk penyandang disabilitas juga akan terus kita perkuat dan tingkatkan agar seluruh pembangunan di Kota Cilegon ini dapat dirasakan oleh semua orang,” Paparnya.
Sementara itu, Kepala KND Republik Indonesia Dante Rigmalia mengungkapkan bahwa ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas. Ditambah dengan empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, see serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
