Kemenhub Tetapkan Tarif Angkutan Naik! Segini Besaran Kenaikan Penyeberangan Merak-Bakauheni

Heri Purnomo
Kenaikan tarif penyeberangan ASDP (doc istimewa)

Sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700).

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550,- (dari Rp58.550,- menjadi Rp60.600,-).

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100,- sampai Rp208.500.

“Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/07/21/320/2850147/tarif-penyeberangan-merak-bakauheni-naik-segini-besarannya

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network