Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon melalui Pengawas Koperasi Rahmat saat dikonfirmasi iNews Banten mengatakan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khusus nya masyarakat pada umumnya, dan di terjemahkan dengan membentuk koperasi PPSKB yaitu dapat meningkatkan pelayanan kebutuhan anggota, menyediakan segala kebutuhan anggota, pemasaran produk anggota di pasar kan melalui koperasi dengan nilai jual tinggi, pendapatan usaha koperasi melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi kepada anggota, ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait biaya pembuatan badan usaha koperasi gratis baik koperasi warga, UKM dan masyarakat itu difasilitasi oleh dinas koperasi, imbuhnya.
"Untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat di sekitarnya, untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal kelas menengah kebawah, maka sangat tepat untuk di bentuk koperasi PPSKB," Pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait