Kurangnya Perhatian Pemilah Sampah di Kota Cilegon, Ketua Pemuda Inisiatif Bentuk Koperasi

Mad Sari
Foto: Sambutan Komarudin sang inisiator bentuk Koperasi PPSKB pemilah sampah di Kota Cilegon.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon melalui Pengawas Koperasi Rahmat saat dikonfirmasi iNews Banten mengatakan sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khusus nya masyarakat pada umumnya, dan di terjemahkan dengan membentuk koperasi PPSKB yaitu dapat meningkatkan pelayanan kebutuhan anggota, menyediakan segala kebutuhan anggota, pemasaran produk anggota di pasar kan melalui koperasi dengan nilai jual tinggi, pendapatan usaha koperasi melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi kepada anggota, ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait biaya pembuatan badan usaha koperasi gratis baik  koperasi warga, UKM dan masyarakat itu difasilitasi oleh dinas koperasi, imbuhnya.

"Untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat di sekitarnya, untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal kelas menengah kebawah, maka sangat tepat untuk di bentuk koperasi PPSKB," Pungkasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network