Sehingga nantinya hal tersebut masuk dalam retribusi daerah atau retribusi jasa usaha, dan diharapkan mampu berkontribusi terhadap PAD Provinsi Banten.
"Metode ini terdiri dari 4 jenis yang bisa dimanfaatkan, yakni sewa dalam bentuk MoU, KPBU (kerjasama pemanfaatan badan usaha) dengan profit sharing, Bangun Serah Guna atau Guna Serah Bangun, serta kerjasama penyediaan infrastruktur," jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan persoalan aset telah menjadi perhatian semua pihak, sehingga diharapkan Pemprov Banten dapat segera mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait