SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimum Polda Banten mengabulkan permohonan pihak keluarga tersangka untuk melakukan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka pelaku kepemilikan senjata api jenis locok pada Rabu (09/08/2023).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan bahwa pada hari ini penyidik melakukan penangguhan terhadap 6 tersangka kepemilikan senjata api. "Pada hari ini Rabu (09/08) tepatnya pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap 6 orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok, 6 tersangka tersebut yakni WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48)," jelas Akbar.
Akbar menegaskan bahwa penangguhan tahanan tersebut bukan berarti berhentinya proses penyidikan. "Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap 6 tersangka ini bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di SP3 namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," tegas Akbar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait