SERANG, iNewsBanten - Sidang lanjutan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten. Sidang yang digelar pada hari ini, masuk dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (22/08/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Pujiyati, menuntut kedua terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman Hukuman 8 Bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai fakta di persidangan. Pasalnya ia berpendapat dalam fakta persidangan sebelumnya, 2 (dua) Keterangan saksi kunci yang menjadikan kasus ini berlanjut atau P21 justru telah mencabut Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
