Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan

Erdi
(doc istimewa)

SERANG,iNewsBanten - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menjelaskan prihal penangan perkara kasus yang dilaporkan oleh NR (22) terhadap terlapor RZ (22) atas dugaan tindak Pidana Perzinahan pasal 284 KUHP pada Kamis (24/08). 

Kompol Herlia menjelaskan tentang kemajuan penanganan perkara kasus perzinahan yang dilaporkan oleh NR terhadap Terlapor RZ. "Kasus ini telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan LP 19, setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu (12/07) penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan satusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," terang Herlia.

Herlia menjelaskan pada saat ini berdasarkan hasil penyidikan RZ dan RH ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/08) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," jelas Herlia.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network