CILEGON, iNewsBanten - Daftar lengkap aturan skripsi yang bukan lagi jadi syarat kelulusan S1 merupakan aturan baru yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset ,dan Teknologi.
Biasanya syarat kelulusan mahasiswa diwajibkan untuk membuat skripsi, tetapi saat ini hanya diganti dengan tugas akhir apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbentuk proyek ataupun sejenisnya seperti laporan Kemendikbudristek dikutip, Rabu (30/8/2023).
Daftar Lengkap Aturan Skripsi yang Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1
1.Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci, meliputi:
a. Penyederhanaan lingkup standar
b. Penyederhanaan standar kompetensi lulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
- Tugas akhir dapat berbentuk propotipe, proyek, atau bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi tesis/disertasi
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal
Dampak positif:
1. Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
c. Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait