2. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi
• Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka merupakan langkah awal transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi. Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi pendidikan tinggi, meliputi:
a. Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan
b. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib
c. Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi
Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri:
a. Perguruan Tinggi
- Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi
- Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun
- Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C. dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai
- Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan
b. BAN-PT dan LAM
- Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib
- Menyesuaikan instrumen akreditasi pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://edukasi.okezone.com/read/2023/08/30/624/2874020/daftar-lengkap-aturan-skripsi-yang-bukan-lagi-jadi-syarat-kelulusan-s1
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait