Skripsi Bukan Lagi Jadi Syarat Kelulusan Sarjana S1! Begini Penjelasannya Aturan Baru Tersebut

Salsa Nabila
Skripsi tak diwajibkan lagi untuk Sarjana S1 (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Daftar lengkap aturan skripsi yang bukan lagi jadi syarat kelulusan S1 merupakan aturan baru yang telah dibuat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset ,dan Teknologi.

Biasanya syarat kelulusan mahasiswa diwajibkan untuk membuat skripsi, tetapi saat ini hanya diganti dengan tugas akhir apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbentuk proyek ataupun sejenisnya seperti laporan Kemendikbudristek dikutip, Rabu (30/8/2023).

Daftar Lengkap Aturan Skripsi yang Bukan Jadi Syarat Kelulusan S1

1.Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci, meliputi:

a. Penyederhanaan lingkup standar

b. Penyederhanaan standar kompetensi lulusan

- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci

- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi

- Tugas akhir dapat berbentuk propotipe, proyek, atau bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi tesis/disertasi

- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal

Dampak positif:

1. Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.

c. Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian

2. Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi

 

• Merdeka Belajar Episode Ke-2: Kampus Merdeka merupakan langkah awal transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi. Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi pendidikan tinggi, meliputi:

a. Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan

b. Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib

c. Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri:

a. Perguruan Tinggi

- Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi

- Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun

- Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C. dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai

- Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan

b. BAN-PT dan LAM

- Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib

- Menyesuaikan instrumen akreditasi pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul https://edukasi.okezone.com/read/2023/08/30/624/2874020/daftar-lengkap-aturan-skripsi-yang-bukan-lagi-jadi-syarat-kelulusan-s1

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network