Subadri Mundur dari Jabatan Wakil Walikota Kota Serang

Erdi
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin

“Karena saya ini mengikuti Pileg 2024, saya kasih tahu ke masyarakat bahwa masa jabatan saya itu 5 Desember, kenapa saya harus mengusulkan pengunduran diri itu sesuai aturan PKPU sebelum DCT itu sudah ke pegang,” ujarnya.

Nantinya biasanya sesuai aturan, surat usulan ini nantinya diajukan ke DPRD Kota Serang kemudian diserahkan ke Provinsi untuk diserahkan ke Kemendagri.

Saya kan mengikuti aturan yang ada jadi ini saya mengusulkan pengunduran diri saya hari ini ke DPRD Kota Serang, nanti Kemendagri menjawab,” ujarnya



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network