SOLO - Terdakwa kasus kekerasan potong kelamin berinisial YC (34) mendapat tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terdakwa dituntut rendah.
Dalam sidang yang dipimpin Wiryatmi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Senin (4/9/2023), JPU R.R Rahayu Nur menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 5 bulan dipotong kurungan penjara.
Sidang sendiri berjalan sekitar 15 menit. Terlihat IPN (20) korban sekaligus suami terdakwa mendamping YC mulai dari ruang sidang hingga menuju tahanan PN. Terlihat momen kemesraan antara mereka berdua. Terdakwa terlihat merangkul korban dari balik pintu tahanan.
Ditemui usai sidang, Rahayu mengatakan pertimbangan dari JPU menuntut terdakwa dengan penjara 5 bulan karena korban yang memohon kepada Hakim maupun JPU untuk meringankan hukuman dari sang istri. Selain itu, terdakwa juga siap merawat korban seumur hidup dan mau menerima kembali korban dalam keadaan apapun.
"Di mana, korban butuh sosok untuk merawatnya. Hal tesebut diterima korban. Keinginan ini tidak hanya disampaikan korban saat sidang saja, namun juga di luar persidangan," ujarnya.
Rahayu mengatakan, terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Bila tuntutan tersebut disetujui Majelis Hakim, maka YC tingga satu bulan menjalani masa hukuman.
"Tapi nanti semua tergantung majelis hakim," ujar Rahayu.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Di mana, korban memang membutuhkan tempat untuk berlindung.
"Di mana, korban ini sangat membutuhkan pendamping. Setiap malam dia merasa kesakitan, belum lagi sehari bisa butuh lima sampai tujuh pampers, dan itu kebutuhan seumur hidup. Kalau bukan istrinya siapa lagi yang akan merawat. Karena ini sensitif," ujarnya.
Asri menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran baik untuk korban maupun terdakwa. Harapannya ke depan keduanya bisa menjalani kehidupan berumah tangga dengan damai dan mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan.
Asri juga menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengungkapkan pembelaan dalam sidang Pledoi yang rencananya akan digelar Senin 11 September pekan depan.
"Harapnya klien kami bisa bebas seperti apa yang diungkapkan korban. Karena korban sendiri membutuhkan klien kami segera," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/09/04/512/2876914/istri-yang-potong-kelamin-suami-di-solo-dituntut-5-bulan-penjara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait