Kapolres Lebong, Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo mengatakan, terduga pelaku menyebarkan foto pacarnya sendiri ke media sosial setelah dia memutuskan hubungan dengan pacarnya.
''Terduga pelaku telah berhasil ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi. RA diduga secara sengaja menyebarkan foto asusila pacarnya melalui story di media sosial yang membuat korban menjadi malu,'' '' kata kata Riski, Minggu (10/9/2023).
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2023/09/10/340/2880332/gegara-diputusin-remaja-ini-sebar-foto-tak-senonoh-mantan-pacarnya-di-medsos
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait