"Terus kita ingatkan agar semuanya sesuai rencana, dan Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan dari Pokmas dalam penggunaan dana Rp100 juta per RW tersebut," terangnya.
Sementara itu M.Arsyad Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Cilegon menjelaskan, Sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus Pokmas di setiap Kelurahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dikegiatan ini kita berikan pelarangan dan pemahaman agar dalam menjalankan pembangunan tersebut sesuai RAB dan aturan yang berlaku," Pangkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait