JAKARTA, iNewsBanten - Pemerintah tengah merancang skema gaji tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, di mana semua tunjangan termasuk tunjangan pensiun akan dihapus mulai tahun 2024.
Setelah 6 tunjangan PNS itu dihapus, selanjutnya akan digantikan oleh satu penghasilan yang mencakup gaji dan tunjangan. Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh PNS yang akan dihapus:
Tunjangan PNS yang Dihapus
Besarnya bervariasi tergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 5% dari gaji pokok, diberikan hanya kepada salah satu suami atau istri jika keduanya PNS.
3. Tunjangan Anak
2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk tiga anak yang memenuhi syarat.
4. Tunjangan Makan
Besaran berdasarkan golongan, dengan jumlah yang sama dalam aturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, tunjangan makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 bagi Golongan IV.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait