5. Tunjangan Jabatan
Hanya untuk PNS di jenjang eselon dengan besaran bervariasi. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, berikut rinciannya
- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
- Eselon IVA: Rp540.000.
- Eselon IVB: Rp490.000.
- Eselon VA: Rp360.000.
6. Tunjangan Umum
Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan lainnya, dengan besaran berbeda untuk golongan yang berbeda.
Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.
Perlu diingat bahwa tunjangan ini belum termasuk tunjangan pensiun, yang tetap diterima oleh PNS setelah pensiun.
Nantinya, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, konsep gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan jadi bahasan prioritas di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ucap Suharso, Senin (11/9/2023).
Setelah 6 tunjangan PNS dihapus, maka akan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan yakni gaji+tunjangan.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait