SERANG, iNewsBanten - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap empat pelaku pengoplos tabung gas elpiji 3 kilogram jenis subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram pada Senin (11/9/2023) malam. Aksi mereka dilakukan di Perumahan Green Royal Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Keempat tersangka berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor; EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang; dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial ST (pemilik); BD (mandor); dan AN (pemodal). “Kami masih kejar DPO nya,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (19/9/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait