SERANG, iNewsBanten - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 3 pelaku Tindak Pidana ITE Yang Memiliki Muatan Perjudian, pada Senin (18/09/2023) pukul 10.00 WIB dan Rabu (20/09/2023) pukul 13.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang, Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang dan Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kabupaten Tangerang
Kegiatan di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian.
"Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kabupaten Tangerang," ucap Didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait