CILEGON, iNewsBanten - Cara dan syarat mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan sangat penting untuk diulas karena sangat dibutuhkan masyarakat.
Mungkin belum banyak yang mengetahui bila manfaat menjadi peserta JKN-KIS bukan hanya mendapatkan pelayanan gratis dari fasilitas kesehatan, namun juga berhak mengklaim berbagai alat kesehatan.
Salah satu alat kesehatan yang dimaksud adalah kacamata untuk mata kondisi minus, plus, maupun silinder. Klaim kacamata ini bisa dilakukan dua tahun sekali dengan nilai subsidi tergantung dari kelas peserta pada BPJS Kesehatan.
Nah, bagi Anda yang berminat berikut cara dan syarat mendapatkan kacamata gratis pakai BPJS Kesehatan.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Sesuai Pasal 8 Peraturan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata, peserta wajib membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan I dan resep kacamata dari dokter mata ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I. Setelah itu, Anda akan diberikan surat rujukan untuk periksa ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait