Lebih lanjut lagi Bung Azis menjelaskan, Kami sudah menyiapkan beberapa nama untuk team Verifikasi pengurus Kelurahan dan jika memang Benar-benar terbukti melanggar Permensos Nomor 25 tahun 2019 tentang karang taruna dan AD/ART karang taruna, maka kami akan tindak lajuti sebagaimana mestinya, bahkan sampai pemberhentian.
"Team Verifikasi tersebut antara lain Bung Haris Fauzan, S.sos. M.Han, Mahdiyah, dan Rohmtulloh,S.Pd; team ini akan berkomunikasi langsung dengan pengurus Kelurahan dan Pemerintah Kelurahan, selain ketua tingkat Kelurahan yang terlibat dalam partai politik, juga ada Ketua Kelurahan yang pindah domisili sehingga kepengurusan karang taruna tidak berjalan selama satu tahun," Tutup Azis Ireng.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait