CILEGON, iNewsBanten - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosial (APS) disepanjang jalan protokol dari Tol Cilegon Timur sampai didepan gedung Sucofindo Cilegon, Rabu (04/10/2023).
Penertiban APK tersebut menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, hasil penertiban tersebut didapati 63 spanduk dari ribuan APK atau APS yang dimiliki oleh berbagai Partai Politik (Parpol) yang terpasang disepanjang jalan tersebut berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait