Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, APK yang terpasang di berbagai tempat itu sangat menggangu Kebersihan, Keindahan, Ketertiban atau K-3 Kota Cilegon.
"Selain menggangu keindahan Kota Cilegon, pemasangan APK ini juga belum memasuki masa kampanye yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, penertiban APK di Kota Cilegon akan kita akukan disejumlah wilayah lainnya sampai memasuki masa kampanye," Ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait