Lanjut IPTU Iwan Sofiyan ke-18 Remaja tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap mereka hanya pembinaan saja dan di wajibkan untuk menjalani wajib lapor di Polsek Purwakarta Polres Cilegon sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan serta berkoordinasi dengan pihak Sekolah dan mengembalikan yang bersangkutan kepada kedua orang tuanya.
"Kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban tindak pidana, pastikan jam 21.00 WIB putra dan putrinya sudah berada dirumah,apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungan Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon," Tutup IPTU Iwan Sofiyan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait