Kurir Paket Online Tega Setubuhi Gadis 13 Tahun! Modus Janjikan Nikah ke Korban

Isty Maulidya
Kurir paket Online (doc istimewa)

TANGERANG, iNewsBanten - Seorang kurir pengiriman barang berinisial M (32) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. Perbuatan itupun sudah dilakukan berulang kali di beberapa tempat berbeda.

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan," kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Merasa semakin dekat, tersangka merayu korban dan menjanjikan korban sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network