Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://megapolitan.okezone.com/read/2023/10/08/338/2897264/bejat-kurir-di-tangerang-setubuhi-anak-di-bawah-umur
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait