Menurut Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam Release nya, dimana kesepuluh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Dilaksanakannya pemeriksaan saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar singkat Ketut Sumedana.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
