Dugaan Korupsi Proyek MCK Masjid, Kejaksaan Tingkatkan Status Penyidikan

Erwin, Yusriadi
(ilustrasi)

iNews Banten - Dalam proyek pembangunan tempat Wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, serta penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tegah, Yovandi Yazid, mengungkapkan bahwa peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

"Pekerjaan tersebut memiliki anggaran sebesar RP 1.741.665.000,- dari sumber dana ZIS T.A. 2022 yang dikelola oleh Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah," tambahnya pada Selasa (24/10/2023).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network