Dugaan Korupsi Proyek MCK Masjid, Kejaksaan Tingkatkan Status Penyidikan

Erwin, Yusriadi
(ilustrasi)

Yovandi menegaskan bahwa hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi dan dokumen, memberikan bukti yang kuat terhadap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim penyidik akan segera mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pembangunan MCK Masjid Agung Ruhama.

Informasi dari LPSE Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan bahwa pembangunan tempat Wudhuk/MCK dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan lanscape Mesjid Agung Ruhama pada tahun 2022 dimenangkan oleh Cv.Agustus 98 dengan alamat di Jalan Gunung Berapi, Lampahan, Kabupaten Bener Meriah.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network