Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Terancam Pemberhentian

Jhonatan Simanjuntak/Purnawarman
Foto: Ketua MK, Anwar Usman (Dok/list).

iNews Banten - Terancam teguran hingga pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat dan hormat, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.

"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023). Dikutip dari iNews.id.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network