iNews Banten - Terancam teguran hingga pemberhentian dari jabatannya secara tidak hormat dan hormat, jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Hakim MK Anwar Usman dkk menyusul adanya dugaan pelanggaran etik atas putusan batas usia minimal capres dan cawapres. MKMK menyebut sanksi kode etik bisa berupa teguran hingga diberhentikan.
"Kalau di PMK (peraturan mahkamah konstitusi) itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023). Dikutip dari iNews.id.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
