Bagaimana Cara Cek Laboratorium Gratis dengan BPJS Kesehatan? Yuk Simak Dalam Artikel ini

Fadilah
Ilustrasi cek laboratorium (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Cara cek lab gratis dengan BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mempermudah akses masyarakat untuk melakukan cek darah secara gratis, tanpa perlu repot-repot mencari biaya tambahan.

Cek darah yang penting untuk diagnosis penyakit dan pemantauan kesehatan telah menjadi lebih terjangkau dengan program ini.

Menurut catatan Okezone pada Rabu (1/11/2023), BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk melakukan cek darah di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Klinik Pratama, Puskesmas, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana caranya mendapatkan cek darah gratis dengan BPJS Kesehatan? Berikut langkah-langkahnya yang sederhana:

1. Kunjungi faskes terdekat

2. Ambil nomor antrian dan isi blanko pendaftaran

3. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP untuk proses pendaftaran

4. Tunggu petugas mengarahkan ke poli sesuai dengan keluhan yang dimiliki

5. Dokter akan memeriksa kondisi dan, jika diperlukan, akan melakukan cek darah laboratorium.

6. Hasil cek darah akan tersedia dalam waktu 30 menit, dan dokter akan memberikan penjelasan tentang hasilnya.

Jenis Cek Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga mengcover beberapa jenis cek darah yang sangat penting, seperti:

1. Cek hemoglobin

2. Cek hematokrit

3. Cek eritrosit

4. Laju endap darah

5. Golongan darah

6. Syarat dan Langkah Tambahan

Untuk pengguna BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat dan langkah tambahan yang perlu diperhatikan. Misalnya, cek darah yang lebih detail mungkin memerlukan rujukan ke rumah sakit.

Jika menggunakan fasilitas Puskesmas, cek darah sederhana seperti cek hemoglobin, cek leukosit, dan lainnya bisa dilakukan. Namun, untuk cek darah yang lebih kompleks, rujukan ke rumah sakit mungkin diperlukan.

Selain itu, fasilitas tingkat lanjut seperti rumah sakit tipe C atau B juga dapat digunakan untuk cek darah. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menyerahkan KTP, BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari Faskes 1.

Hasil cek darah akan memberikan panduan untuk perawatan lebih lanjut dengan bantuan dokter.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network