Disita, Aset Milik Terpidana Aria Trisna Sutmanta Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Mad Sari
Foto: Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Kasus Korupsi perpajakan.

iNews Banten - Telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA dalam perkara tindak pidana perpajakan, Rabu 8 November 2023. Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023  tanggal 2 Oktober 2023.

Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana ARIA TRISNA SUTMANTA selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan6 negara senilai Rp1.925.835.600.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network