SERANG, iNewsBanten - Sebanyak 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten telah melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengucapan ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat yang diselenggarakan oleh Satgas Wilayah Banten Densus 88 Mabes Polri bertempat di lantai 7 Gedung PUPR Banten, pada Rabu (15/11/2023).
Tujuan diadakan acara tersebut adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yg dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Pol Ami Prindani menjelaskan dengan lepas Baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain dalam berbagai perbedaan di Negera Indonesia ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait