"Objek dari perkara yang memiliki segel tahun 60 an, Anehnya, the fakta segel tersebut tidak terdaftar di buku desa." Ujarnya kepada media iNews Banten, Rabu (06/12/2023).
Bahkan tidak pernah membayar SPPT. Sedangkan klien kami sudah menempati Objek tersebut selama puluhan tahun. Ungkapnya.
Lebih lanjut kata Panri, Kliennya juga sudah menempati Objek yang berdasar pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Atas nama Suwarti Binti Wira tertanggal 17 Oktober Tahun 2006, dan resmi hingga tahun 2023.
"Kok aneh, mereka beralibi bahwa penggugat baru mengetahui timbulnya sertifikat. Bagaimana mungkin baru tau sertifikat timbul tahun 2023, Sedangkan itu sudah terbit dari tahun 2006." Sambung dan tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
