Untuk diketahui bahwa Segel tahun 60an Luas tanah 4.600 meter, disitu ada objek musholla dari hibah Abdul Karim. Tanah milik klien kami ini awalnya Akte Jual Beli (AJB), dan klien kami suwarti dan sumarni adalah girik tipe C, dan sekarang sudah naik sertifikat di BPN.
"Mestinya, Dalam hal ini tergugatnya adalah BPN, dan kami tergugat intervensi 1 dan 2. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga menyatakan objek tersebut milik Suwarti. Ini semakin jelas bahwa objek yang digugat adalah milik Suwarti. Kami masih menduga bahwa penggugat fakta maupun saksi, Letak Objeknya sendiri bukan disitu." Pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
