Objek Resmi Bersertifikat Milik Suwarti Digugat PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Anas/Mad Sari
Foto: Tim Kuasa Hukum dan Klien.

Untuk diketahui bahwa Segel tahun 60an Luas tanah 4.600 meter, disitu ada objek musholla dari hibah Abdul Karim. Tanah milik klien kami ini awalnya Akte Jual Beli  (AJB), dan klien kami suwarti dan sumarni adalah girik tipe C, dan sekarang sudah naik sertifikat di BPN.

"Mestinya, Dalam hal ini tergugatnya adalah BPN, dan kami tergugat intervensi 1 dan 2. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga menyatakan objek tersebut milik Suwarti. Ini semakin jelas bahwa objek yang digugat adalah milik Suwarti. Kami masih menduga bahwa penggugat fakta maupun saksi, Letak Objeknya sendiri bukan disitu." Pungkasnya



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network