Dukun Cabuli Ibu Muda, Modus Pengobatan Mandi Kembang Lalu Diraba-raba

Era Neizma Wedya
Foto: Pasien ibu muda korban sang dukun cabul. (Tangkapan layar).

Kemudian korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Lagi-lagi tersangka melecehkan korban.  

Peristiwa pencabulan terjadi kedua kalinya. Saat itu, tersangka dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Lubuklinggau dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh korban.  Tidak terima dengan perbuatan dukun cabul itu, korban pun melaporkan tersangka.

Selain tersangka turut diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.

“Tersangka akan kita kenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network