CILEGON, iNewsBanten - Pemerintah membatasi pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Nantinya, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan ini, maka distribusi gas melon bisa lebih tepat sasaran.
"Paling nggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Diakuinya, selama ini pendistribusian gas subsidi memang maksimal diterima oleh masyarakat yang seharusnya membutuhkan.
Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur pendistribusian LPG bersubsidi hanya kepada masyarakat yang membutuhkan yakni dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) no. 191 tahun 2014.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait