Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya

Esa Budaya
Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor

“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network