Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya

Esa Budaya
Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor

“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update