Atas perbuatannya, tersangka DF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
M Ikhsan menegaskan komitmennya untuk memberantas pelaku peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba jenis apapun. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, mengingatkan akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait