Dugaan Kriminalisasi Advokat Jadi Preseden Buruk, Sidang KAI Evi Silvi Dinyatakan Tidak Bersalah

Mad Sari
Foto: Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH (Ketua Majelis), Agus Saputra, SH, (Panitera), Elita P Lubis, SH, MH (Anggota Majelis), Julias A Hidelilo, SH, MH, (Anggota Majelis) / Sidang Majelis DPP KAI.

Padahal, dalam menjalankan profesinya, seorang advokat dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Karena itu merupakan proses hukum, sehingga yang bisa membatalkan proses hukum itu adalah MA dalam proses PK. Semoga hasil sidang ini bisa menjadikan petunjuk ataupun bukti tertulis yang bisa digunakan saudari Silvy sebagai tanda bukti tambahan untuk Peninjauan Kembali (PK)," tuturnya.

Sebelumnya, usai menjalani hasil putusan PN Serang, Evi Silvi kembali mendapatkan tuntutan atas kasasi yang diajukan oleh penutut umum Kejaksaan Negeri Serang ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam amar putusan kasasi MA tertanggal 26 Oktober 2023 itu, MA telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum. Namun, MA meminta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang dengan pidana yang dijatuhkan kepada Evi Silvy menjadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Rahmatullah, praktisi sekaligus kandidat doktor pada Institute Pertanian Bogor manyampaikan sependapat dengan kesimpulan Majelis Dewan Kehormatan Advokat terkait adanya kriminalisasi. Mengingat, seorang Advokat dalam menerima kuasa memiliki hak imunitas. Seorang Advokat tidak dapat di pidana apabila ia tengah menjalankan tugas profesinya dengan baik dan untuk pembelaan terhadap kliennya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network