"Jadi Itu tidak bisa langsung dilakukan pidana. Maka harus dilakukan atau di laporkan dulu ke Dewan Kehormatan Advokat," ujar Rahmatullah.
Apabila terdapat pelanggaran kode etik, maka diproses terlebih dahulu pelanggaran kode etiknya. Kecuali, Advokat tersebut bersikap tidak baik seperti menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan, dan lain sebagainya yang bertentangan dengan undang-undang, maka tanpa sidang kode etik bisa langsung dilakukan.
Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah turun, maka perlunya mengambil langkah Peninjaun Kembali (PK) dengan melampirkan bukti baru (novum).
Sementara itu, Evi Silvi Yuniatul Hayati mengatakan, sebagai seorang advokat, dirinya telah menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dirinya sangat menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang telah menjeratnya melalui perkara hukum meski tengah menjalankan profesinya.
"Sebagai advokat itu dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang-undang, karena negara kita negara hukum, tentu apa yang dilakukan itu harus berdasarkan hukum. Sementara saya dihukum tanpa dasar hukum," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
