"Dari ke empat pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat 1 tahun 1951 undang-undang darurat dengan ancaman pidana 9 tahun, kemudian pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun," tutupnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, mengatakan, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku dari berbagai tempat, pada Jum'at 10 November 2023 berasil menangkap salah satu pelaku di wilayah Kibin, kemudian pada Selasa 14 November 2023 di Cikande dan terakhir pada Selasa 2 Januari 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Dari keempat pelaku yang kami amankan merupakan warga Sumatra Selatan dan Lampung, FF, WP, AP, AA dan empat lainnya masih DPO," tukasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait