Satpol PP Cilegon Ingatkan Pengelola THM untuk Patuhi Perda Terkait Jam Operasional

Mad Sari
Foto: Para pihak pengelola THM Kota Cilegon hadiri musyawarah di Kantor Satpol PP, Bahas terkait Perda atau jam tayang.

CILEGON, iNewsBanten -  Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto dan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Aula Gedung Satpol PP Kota Cilegon pada Rabu (10/01/2024).

Pemanggilan ini untuk merespon adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah pengelola THM di Kota Cilegon yang diduga masih beroperasi melewati waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, terutama terkait jam operasional yang melewati batas yang diatur dalam Perda tersebut," ungkap Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network