CILEGON, iNewsBanten - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto dan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Aula Gedung Satpol PP Kota Cilegon pada Rabu (10/01/2024).
Pemanggilan ini untuk merespon adanya laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah pengelola THM di Kota Cilegon yang diduga masih beroperasi melewati waktu yang ditentukan.
"Sesuai dengan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, terutama terkait jam operasional yang melewati batas yang diatur dalam Perda tersebut," ungkap Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait