Dalam konteks peredaran minuman keras, pihak Satpol PP mengakui bahwa mereka belum menemukan adanya pelanggaran terkait miras, hanya temuan pelanggaran terhadap jam operasional cafe atau THM.
"Patroli ke THM ini kembali dilakukan sejak awal tahun. Hingga saat ini, kita hanya menemukan pelanggaran terhadap jam operasional, belum menemukan miras. Patroli dilakukan rutin setiap hari dalam tiga shift, dengan kunjungan ke THM pada pukul 12 malam," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mafruh berharap agar pengelola THM dapat mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan pelaksanaan bersama demi menjadikan Cilegon sebagai kota religius. Mereka bertekad menegakkan Perda untuk menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar terhindar dari perilaku yang tidak diinginkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait