SERANG, iNewsBanten - Kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, kabupaten Serang yang telah berubah status menjadi milik swasta. Situ seluas 25 hektare itu kini beralih fungsi menjadi kawasan industri. Aset milik Pemprov Banten ini berubah menjadi milik perorangan dengan terbitnya NJOP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Penyelidikan ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 31 Oktober 2023 silam.
Hingga saat ini, Kejati Banten telah memeriksa puluhan orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari pejabat Pemerintah Kabupaten Serang, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang, dan Kanwil ATR/BPN Banten. Rata-rata saksi sudah pensiun atau menjabat di jabatan yang baru.
Kejati Banten mencium permufakatan jahat antara oknum pejabat pemerintah dan pengusaha. Kejati Banten akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus ini, Minggu (14/1/2023)
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Nilai Situ Ranca Gede Jakung diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengakui terjadi peristiwa pidana dalam kasus dugaan alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang tersebut.
“Yang jelas fisiknya adalah 25 hektar atau 250 ribu meter persegi, tinggal sekarang NJOP disitu atau harga pasar,” ucapnya.
Situ tersebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri yang memproduksi pakan ternak. Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap Situ Ranca Gede Jakung dimulai dari 2 Oktober 2023.
Tahap pemeriksaan itu kemudian naik menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait