"Pelaku masuk ke rumah korban melalui atap. Di situ, dia juga menyiapkan seutas tali untuk mengikat korban," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Pelaku masuk secara diam-diam melalui atap kontrakan. Dia juga terlebih dahulu mengenakan mukena untuk menutup wajahnya.
Lalu pelaku mengikat korban dan mulailah nafsu syahwatnya disalurkan namun korban sempat berteriak. Namun pelaku mengancam korban.
"Korban diikat dan sempat berteriak tapi pelaku mengancam. Sehingga terjadi peristiwa tersebut," kata Andi Kurniady.
Tak butuh lama bagi polisi untuk mencokok pelaku. Kasus ini sendiri terungkap setelah korban melapor pada Senin, 22 Januari 2024. SA mengaku diperkosa KA yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait