Masyarakat Cikande dan Kareo sejak awal sudah melakukan protes dan menolak perusahaan tersebut, lanjut Edy, sebab selama uji coba kejadian yang dijelaskan di atas sudah mengganggu. Anehnya, Dinas LHK justru mengeluarkan ijin AMDAL (analisis dampak lingkungan) diduga tanpa persetujuan warga sekitar.
"Dari awal perusahaan ini bermasalah, termasuk adanya informasi soal perseteruan antara investor dengan pengelola management, tapi itu urusan internal mereka. Tapi itu juga menjadi cermin, kalau perusahaan bagus dan bersih dari masalah tidak bakal menyimpan masalah apapun," ucap tegasnya.
Maka keputusan untuk menggelar aksi di depan perusahaan dan Kejati Banten untuk memperingatkan penegak hukum dan pemerintah, bahwa keberadaan aktivitas PT. Datong Lightway International Technology telah menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu dan mengancam kesehatan masyarakat Serang.
"Perusahaan tersebut harus ditindak, dievaluasi, kalau perlu ditutup, sejauh belum transparan semua perijinan dan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang," imbuh dan pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
