“Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tandas mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kapolres menegaskan tidak berkomitmen pada anggotanya untuk mengedarkan narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, Candra Sasongko mengimbau masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, menemukan telah membangun kampung narkoba yang berfungsi untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol 2005 itu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait