Saat menjalani ritual, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuh korban. Tak puas sampai disitu, pelaku mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya.
“Korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung,” ucapnya.
Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan,” ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait