Minta Ilmu Kebal, Dukun Asal Serang Diringkus Polisi Gara-gara Cabuli Gadis

Erdi
Minta Ilmu Kebal, Dukun Asal Serang Diringkus Polisi Gara-gara Cabuli Gadis Minta Ilmu Kebal, Dukun Asal Serang Diringkus Polisi Gara-gara Cabuli Gadis(foto ilustrasi)

Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update