Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait