SERANG, iNewsBanten – JK alias Jhon (40) seorang yang mengaku dukun tega mencabuli DS (22) gadis asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dukun cabul itu melangsungkan aksinya di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencabulan terjadi 4 Oktober 2023 lalu. Peristiwa bermula pada September 2023, saat korban mengantar teman perempuannya LI untuk meminta Ilmu kebal kepada pelaku JK.
Saat mendampingi temannya bertemu dengan pelaku, korban diperdaya dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel pada tubuhnya.
“Awalnya korban hanya mengantar teman wanitanya yang ingin memiliki ilmu kebal. Saat bertemu dengan pelaku, korban malah ditakuti dengan mengatakan ada mahluk halus yang menempel di tubuhnya,” kata Kasatreskrim, Jumat (2/2/2024).
Menurut pengakuan pelaku, mahluk halus itu bisa membahayakan jika dibiarkan. Lantaran takut dengan perkataan pelaku tersebut, korban lantas meminta bantuan agar mahluk halus itu dihilangkan.
“Untuk menghilangkan makhluk halus tersebut, korban kemudian diminta untuk melakukan ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam hitam (ayam cemani),” ujarnya.
Korban yang percaya lantas menyanggupi permintaan pelaku dengan membawa syarat yang diminta pelaku. Pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira jam 21.00, korban menemui pelaku.
Saat menjalani ritual, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba-raba bagian tubuh korban. Tak puas sampai disitu, pelaku mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya.
“Korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi dengan tubuh hanya terbungkus kain sarung,” ucapnya.
Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di rumahnya yang dijadikan tempat praktek perdukunan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait